Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia setelah 16 tahun sejak Pemilu 1955. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa atau perintah Tap MPRS no XI tahun 1966. Tingkat partisipasi rakyat dalam mengikuti Pemilu 1971 serta perolehan yang signifikan yg diperoleh GOLKAR sebagai kendaraan politik TNI & Suharto yang mencapai 63% suara menunjukan bahwa rakyat Indonesia saat itu mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah.
Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Pemilu 1971 dilaksanakan dengan menggunakan azas LUBER (Langsung, Umum, Bebas & Rahasia) yg pertama kali diterapkan di Indonesia. Seharusnya Pemilu sudah diadakan pada tanggal 6 Juli 1968 sesuai dengan TAP MPRS no XI tahun 1966 namun tertunda karena situasi nasional yg masih belum normal pasca tragedy 1965.
Boleh dikatakan bahwa Pemilu 1971 adalah Pemilu tersukses sepanjang sejarah Indonesia karena diikuti oleh lebih dari 90% pemilik suara yang terdaftar. Tahun 1971 penduduk Indonesia diketahui berjumlah 77.654,492 jiwa dengan jumlah penduduk yang memiliki hak memilih (17 tahun keatas) sebesar 58.558.776 jiwa. Dari jumlah tersebut diperoleh data bahwa sebesar 54.669.509 jiwa telah memberikan Hak suaranya pada Pemilu 1971. Antusiasme rakyat Indonesia dalam mengikuti Pemilu terlihat cukup besar sebagai dampak dari rasa suka cita karena berhasil terlepas dari teror PKI dengan Underbownya. Kemenangan TNI AD dalam menumpas PKI membuat rakyat berduyun-duyun ke lokasi TPS untuk memberikan dukungan kepada TNI dan Suharto. Rakyat seolah tidak ingin TNI meninggalkan mereka. Perolehan suara GOLKAR yang mencapai angka 63% merupakan bukti dukungan penuh dari rakyat Indonesia kepada TNI dan Suharto.
Pemilu
1971 dilaksanakan secara serentak secara nasional untuk memilih anggota
DPR, DPRD I dan DPRD II. Pemilu 1971 menjadi representasi dari
terwujudnya perintah UUD45 yang mengamanatkan untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden melalui sidang paripurna MPR sebagai pemegang Mandat
Kedaulatan Rakyat. Inilah kali pertama bangsa Indonesia melaksanakan
perintah UUD45 pasal 3 ayat 2 tentang kewenangan MPR dalam melantik
Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu
1971 diikuti oleh 9 Partai dan 1 organisasi kemasyarakatan yg disebut
GOLKAR sebagai peserta Pemilu. Berikut adalah ke 9 Partai peserta
Pemilu 1971;
1. PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia)
2. NU (Nahdlatul Ulama 1971)
3. Parmusi (Partai Muslimin Indonesia)
4. Perti (Partai Tarbiyah Islamiyah)
5. PNI Massa Marhaen (Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen)
6. Parkindo (Partai Kristen Indonesia)
7. Partai Khatolik Indonesia
8. Partai Murba (Partai Musyawarah Rakyat Banyak)
9. IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
Pada tahun 1975 ke 9 Partai dilebur menjadi 2 Partai Nasionalis & Agama. (PDI dan PPP).
Berikut adalah hasil perolehan suara pada Pemilu 1971
![]() |
| Inilah Tabel Hasil Pemilu Tahun 1971 |
----0000----
----0000----
